Hotel berasal dari bahasa Perancis yaitu Hostel artinya tempat penampungan buat pendatang atau bangunan penyedia pondokan dan makanan untuk umum. Oleh sebab itu, keberadaan Hostel untuk menyediakan kebutuhan masyarakat sebagai tempat tinggal sementara. Hostel inilah cikal bakal Hotel yang ada sekarang ini.
Pengertian Hotel
Berikut adalah beberapa pengertian Hotel :
1.
Suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan
pelayanan makanan, minuman dan fasilitas kamar untuk tidur kepada
orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan
jumlah yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya
perjanjian khusus.
2. Suatu
bentuk bangunan, lambang, perusahaan atau badan usaha akomodasi yang
menyediakan pelayanan jasa penginapan, penyedia makanan dan minuman
serta fasilitas jasa lainnya dimana semua pelayanan itu diperuntukkan
bagi masyarakat umum, baik mereka yang bermalam di hotel tersebut
ataupun mereka yang hanya menggunakan fasilitas tertentu yang dimiliki
hotel itu.
3. Menurut Grolier Electronic Publishing Inc.(1995 ) Hotel adalah usaha komersial yang menyediakan tempat menginap, makanan, dan pelayanan-pelayanan lain untuk umum.
4. Salah
satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan
bagian untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman
serta jasa lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersil (Keputusan Menteri Parpostel no Km 94/HK103/MPPT 1987).
yang dimaksud dengan dikelola secara komersial adalah : dikelolah
dengan memperhitungkan untung atau ruginya, serta yang utama adalah
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai tolak
ukurnya.
5. Bangunan
yang dikelola secara komersil dengan memberikan fasilitas penginapan
untuk masyarakat umum dengan fasilitas sebagai berikut :
1). Jasa penginapan
2). Pelayanan makanan dan minuman
3). Pelayanan barang bawaan
4). Pencucian pakaian
5). Penggunaan fasilitas perabot dan hiasan-hiasan yang ada di dalamnya.(Endar Sri, 1996:8)
6). Sarana
tempat tinggal umum untuk wisatawan dengan memberikan pelayanan jasa
kamar, penyedia makanan dan minuman serta akomodasi dengan syarat
pembayaran ( Lawson, 1976:27 )
No comments:
Post a Comment